Medan FM - Mendekati berakhirnya periode pengampunan pajak atau tax amnesty tahap pertama akhir september mendatang, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I sudah menerima tebusan hingga Rp2,34 triliun.
Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sumut I Marslinus Simbolon mengatakan peningkatan jumlah tebusan terjadi sangat signifikan yang mencapai 15.155 wajib pajak. Antusiasme masyarakat diakuinya sangat tinggi bahkan kantor pelayanan pajak harus buka 7 hari dalam seminggu. Marslinus merinci ada empat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang meraup nilai tebusan terbanyak yakni KPP Madya Medan, KPP Medan Timur, KPP Medan Kota dan KPP Medan Polonia.
Selain itu, Marslinus menambahkan pihaknya memperkirakan pada tahap kedua yakni Oktober hingga Desember 2016 dan Januari hingga Maret 2017 akan semakin banyak wajib pajak yang ikut program tax amnesty. (Tri Kurniawan/Medan)
Mendekati Akhir September, DJP Sumut I Terima Tebusan Rp2,3 Triliun dari Program Tax Amnesty
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238