Pemko Medan Akan Terus Razia Tempat Usaha Yang Belum Miliki Izin.
Medan FM - Pemerintah kota Medan akan terus melakukan razia dan penertiban terhadap tempat usaha yang belum memiliki izin usaha.
Kepala Bidang Objek dan Daya Tarik Wisata Pemko Medan, Lilik mengatakan razia akan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, media dan tim yang memantau langsung tempat usaha yang belum memiliki izin. Jenis tempat usaha yang dirazia dikhususkan pada tempat pijat traditional yang diduga sebagai tempat prostitusi dan penyakit masyarakat atau pekat. Menurutnya, terdapat beberapa tempat yang menjalankan usahanya dengan cara yang tidak wajar.
Selain itu, Lilik menambahkan tempat usaha yang belum memiliki izin akan disurati terlebih dahulu, jika tidak digubris maka akan langsung ditindak. (Tri Kurniawan/Medan)
Hubungi kami
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238