Medan FM - DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan untuk segera mengajukan revisi Peraturan Daerah No. 1 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) seiring telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 tahun 2016.
Anggota Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah mengatakan dalam peraturan tersebut BPHTB sebesar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) telah turun menjadi 2,5 persen. Sehingga Pemko Medan dinilai harus segera menyikapinya dengan melakukan revisi terhadap perda no.1 tahun 2011 sebab masih menggunakan NJOP sebesar 5persen. Menurutnya dengan diberlakukannya peraturan tersebut investasi di kota medan akan bertambah meskipun berpengaruh terhadap pajak daerah.
Lebih lanjut, Bahrumsyah menambahkan seharusnya pemko Medan dapat bekerjasama dengan BPN dengan menggratiskan BPHTB terhadap pembelian tanah dibawah Rp.2miliar seperti yang akan dilakukan Pemerintah DKI Jakarta. (Rizky Pradita/Medan)
Pemko Medan Diminta Segera Revisi Perda tentang BPHTB
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238