Medan FM - DPRD Kota Medan menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah oleh pemerintah pusat justru menghalangi pembangunan di kota Medan.
Anggota Komis A DPRD Medan, Waginto mengatakan dampak dari peraturan ini terutama untuk pembangunan yang sudah dijalankan dan telah diprogramkan oleh Pemko Medan. Sebab dalam peraturan tersebut adanya penggabungan dan pemecahan dibeberapa dinas. Pihaknya meminta kepada Pemko Medan agar transparan dan akurat dalam menghitung variabel penggabungan dan pemecahan dinas yang ada di Pemko Medan. Menurutnya penggabungan dinas ini bertolak belakang dengan kinerja SKPD yang belum maksimal.
Untuk diketahui, SKPD Pemko Medan yang akan digabung tersebut yakni Dinas Kebersihan dengan Pertamanan, Dinas Perkim dengan Dinas TRTB, BPPT dan Badan Penanaman Modal menjadi Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu. (Rizky Pradita/Medan)