Medan FM - Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Sumatera utara tengah melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap dua tersangka korupsi Pls PPK Bank Sumut dalam pengadaan 294 kenderaan mobil dinas dan operasional PT Bank Sumut
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Bambang Sugeng Rukmono mengatakan kedua tersangka yang merugikan negara Rp10,8 miliar tersebut, telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak keduanya beberapa kali mangkir dari panggilan Tim Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejatisu. Bambang berharap agar keduanya segera menyerahkan diri seperti yang telah dilakukan oleh Pemimpin Divisi Umum PT Bank Sumut. Selain upaya pencarian dan pengejaran, pihak Kejatisu juga telah menyebar foto dan meminta agar masyarakat melaporkan keberadaan para tersangka.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, jika dilihat dari fakta persidangan maupun data yang diperoleh dari hasil penyidikan terhadap kasus korupsi tersebut. (Rizky Pradita/Medan)