Medan FM - Untuk mengatasi penyelesaian kasus klaim dan subrogasi, Penjaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menggandeng Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia khususnya Sumatera Utara.
Direktur Utama Perum Jamkrindo, Diding S Anwar saat penandatangan nota kesepahaman antara jamkrindo dan kejaksaan tinggi seluruh Indonesia di Medan mengatakan pihaknya membutuhkan bantuan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jam Datun) di Kejaksaan Tinggi terkait persoalan piutang subrogasi tersebut. Bantuan tersebut dapat berupa pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya. Hingga Juli, total Saldo subrogasi Perum Jamkrindo sebesar Rp 4,2 triliun sedangkan pendapatan yang telah dibukukan sebesar Rp 146 miliar. Begitu juga untuk klaim yang dibayarkan hingga Agustus sekitar Rp 492 miliar.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI Bambang Setyo mengatakan pihaknya akan mengawal setiap program Jamkrindo sebab program yang ada sangat strategis dalam meningkatkan roda penrekonomian, maka dari itu harus dikawal agar dapat bersaing di era Masyarakat Ekonomi Asean ini. Menurut Bambang, pihaknya akan memberikan pendampingan, pendapat hukum serta penyelamatan keuangan negara bagi setiap kredit yang tertunggak.
Untuk diketahui, sebelum penandatanganan MoU ini, pihaknya juga menggelar diskusi publik untuk membahas teknik dan strategi pengoptimalan penagihan subrogasi yang akan dilakukan oleh Divisi Klaim dan Subrogasi Jamkrindo. (Tri Kurniawan/Medan)
Atasi Masalah Kasus Hukum Klaim dan Subrogasi, Jamkrindo Gandeng Kejati
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238