Medan FM - Hingga kini, baru 4 kabupaten kota di Sumatera Utara yang telah menerbitkan turunan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Keempat daerah tersebut yakni kabupaten Serdang Bedagai, Deli Serdang, Langkat, dan Labuhan Batu Utara.
Kepala Seksi Pengembangan Lahan dan Perluasan Areal Dinas Pertanian Sumatera Utara, Lusiantini mengatakan selama ini setiap tahunnya lahan pertanian berkurang sekitar 1,2 hingga 2,5 persen. Untuk mempercepat penerbitan regulasi turunan tersebut, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi dan menyurati pemkab dan pemko agar segera menerbitkannya. Dari hasil pengamatan dinas pertanian, alih fungsi lahan terbanyak terutama terjadi di dekat kota atau perkebunan yang diperuntukkan sebagai perumahan, pabrik serta beralih fungsi menjadi perkebunan seperti di daerah Medan, Binjai, Pematang Siantar, Tebung Tinggi, Padang Lawas, Padang Lawas Utara dan Nias.
Selain itu, Lusiantini menambahkan enggannya pemerintah kabupaten kota menerbitkan peraturan turunan tentang lahan pertanian berkelanjutan karena adanya kemudahan dan pemberian insentif seperti pengurangan pajak bagi setiap pemilik lahan yang masuk dalam lahan pertanian abadi. (Tri Kurniawan/Medan)