Medan FM - Komisi C DPRD Medan menilai pembangunan pasar Kampung Lalang, Pasar Marelan, dan Pasar Belawan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman dinilai menyalahi prosedur karena menggunakan dana APBD.
Komisi C DPRD Medan, Godfred mengatakan lahan pasar tersebut merupakan aset Pemko Medan yang dipisahkan, sehingga pembangunan revitalisasi tidak boleh mendapatkan kucuran dana dari APBD melainakan harus melalui penyertaan modal. Menurutnya jika Pemko Medan tetap berkeinginan membangun pasar tersebut maka terlebih dahulu harus membentuk payung hukum atau peraturan daerah tentang penyertaan modal
Sementara itu, Pelaksana Tugas Dirut PD Pasar Kota Medan, Qamarul Fattah mengakui pembangunan pasar kampung lalang dan marelan menggunakan dana APBD. Bahkan telah melalui proses tender dan sosialisasi kepada pedagang.
Lebih lanjut, Qamarul menambahkan terkait pasar belawan pihaknya belum merencanakan pembangunan dipasar tersebut. (Rizky Pradita/Medan)
Gunakan Dana APBD, Pembangunan 3 Pasar di Kota Medan Salahi Prosedur
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238