Medan FM - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menghimbau para nasabah untuk melapor kepada Otoritas Jasa keuangan (OJK) bila menghadapi kendala di perbankan terkait penggunaan surat keterangan pengganti e-KTP yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar mengatakan Mendagri sudah membuat pengumuman bahwa blanko sedang kosong dan baru ada pertengahan November mendatang sehingga secara tidak langsung penggunaan surat keterangan dari Disdukcapil sebagai pengganti e-KTP sah sebagaimana fungsi E-KTP. Meskipun OJK tidak dapat mengeluarkan surat edaran kepada perbankan, namun OJK diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.
Sebelumnya, seorang warga Kota Medan, Andi, melapor kepada Ombudsman karena kesulitan saat berurusan dengan salah satu bank. (Tri Kurniawan/Medan)