Medan FM - Warga negara Malaysia yang kedapatan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Medan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi. Warga tersebut diduga memberikan keterangan dan dokumen tidak benar untuk memperoleh dokumen dari Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelasa I Khusus Medan, Lilik Bambang Lestari mengatakan, PPNS Imigrasi sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Medan. Menurutnya tersangka telah melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Kemigrasian dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta. Lilik menambahkan untuk sementara, tersangka ditempatkan ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan.
Seperti diketahui, kasus Warga Negara Malaysia memiliki KTP Medan ini diungkap oleh pihak Kantor Imigrasi Medan pada 27 September 2016. Dimana tersangka sedang mengurus paspor namun petugas mencurigai bahasa yang digunakan oleh tersangka. (Rizky Pradita/Medan)