Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membeberkan perubahan soal tahapan pemblokiran layanan telekomunikasi, jika pelanggan tidak melakukan registrasi prabayar SIM card yang batas akhirnya pada hari ini, Rabu (28/2/2018).
Jika hari ini belum mendaftar, maka esok hari langsung dilakukan pemblokiran tahap pertama, yaitu tak bisa melakukan panggilan dan SMS keluar. Berarti terjadi perubahan atau revisi, di mana dalam berita sebelumnya, dikatakan ada masa tenggang 30 hari di mana layanan tetap berjalan normal tanpa pemblokiran.
Program registrasi tersebut mulai diwajibkan kepada pelanggan seluler prabayar sejak 31 Oktober 2017. Pelanggan harus memvalidasi SIM card miliknya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M.Ramli, memamparkan terkait penegasan pemblokiran secara bertahap layanan telekomunikasi tersebut yang dimulai esok hari.
"Sebelumnya di Peraturan Menteri itu tidak disebutkan secara detail mengenai tanggalnya. Sekarang kita merevisi dan menegaskan atau timeline pemblokiran layanan secara bertahap itu," ujar Ramli ketika dihubungi detikINET, Rabu (28/2/2018).
Dikatakan Ramli, bahwa setelah melampaui batas akhir pendaftaran pada tanggal 28 Februari ini, maka pelanggan yang tidak registrasi tersebut akan mulai dikenakan pemblokiran.
"Jadi, tanggal 1 Maret itu sudah dilakukan pemblokiran layanan telepon keluar dan SMS keluar. Setelah itu, 1 April pelanggan tidak menikmati layanan telepon masuk dan SMS masuk. Setelah itu, per 1 Mei blokir total termasuk paket internet," tuturnya.
Berikut tahapan pemblokiran yang disebutkan oleh Dirjen PPI, jika tidak melakukan registrasi SIM card terhitung 28 Februari 2018:
- Tanggal 1 Maret - 31 Maret 2018 tidak bisa menggunakan layanan telepon keluar dan SMS keluar.
- Tanggal 1 April - 30 April tidak bisa menggunakan layanan telepon masuk dan SMS masuk.
- Tanggal 1 Mei 2018 blokir total layanan, mulai dari telepon keluar, SMS keluar, telepon masuk, SMS masuk, dan akses internet.
Ramli menyebutkan di waktu pemblokiran bertahap tersebut, pelanggan yang belum melakukan masih bisa melakukan registrasi prabayar.
"Pelanggan masih bisa registrasi untuk mendaftarkan nomornya selama tahapan pemblokiran layanan," kata Ramli. (agt/fyk)
Sumber : https://inet.detik.com