TMC POLRI – Beberapa waktu terakhir ini beredar kabar bahwa adanya larangan merokok dan mendengarkan musik saat berkendara.
Disebutkan bahwa larangan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Untuk merokok, memang hal ini cukup menyita perhatian. Pasalnya selain soal kesehatan, merokok saat mengemudi tentunya membuat pengendara tak konsentrasi.
Hal ini bisa dilihat, jika pengemudi sambil merokok maka saat mengendalikan setir atau setang mereka hanya menggunakan satu tangan. Tentu saja ini sangat berbahaya.
Tak hanya itu, bara dari rokok yang cukup panas juga bisa terjatuh atau terbang ke pengendara itu sendiri atau orang lain di belakang.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Royke Lumowa, angkat bicara soal beredarnya informasi pengendara sepeda motor dan mobil dilarang berkendara sembari mendengarkan musik.
Melalui pesan singkatnya kepada tim NTMC Polri, Kakorlantas menyampaikan agar pemberitaan ini agar diluruskan.
“Tidak ada larangan merokok saat berkendara. Itu tidak benar,” ungkap Royke dalam pesan singkatnya, Jumat (2/3/2018).
Kakorlantas juga membantah jika mendengarkan musik di dalam mobil itu tidak diperkenankan. Namun dia tak menampik, bahwa ada satu hal yang dilarang saat mengemudi mengenai pemanfaatan fitur hiburan di dalam mobil.
“Yang dilarang itu adalah sopir menonton video atau tv sambil menyetir, kalau mendengarkan radio atau musik tidak dilarang” tambahnya.
Apa yang dikatakan oleh Kakorlantas sebetulnya telah dijelakan berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 pada Pasal 106 ayat 1, yaitu sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan ‘penuh konsentrasi’ adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.”
Nah, jika melanggar pasal tersebut, pelanggar akan dikenakan pasal 283 yaitu:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.”