image
Kawan Medan, Kabarnya Penguntit Dituntut 6 Tahun Penjara Usai Bobol Rumah Rihanna

18 May 2018 3891 Viewed

Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang penguntit dituntut enam tahun penjara setelah kedapatan menyelinap ke dalam rumah Rihanna dan menghabiskan waktu selama 12 jam di sana.
Melansir NME, Eduardo Leon dituntut atas dugaan menguntit, perampokan residensial tingkat satu, vandalisme dan menolak penangkapan.
Diduga Rihanna tidak sedang berada di rumah saat Leon menyelinap di hunian sang biduan yang terletak di Los Angeles pada 9 Mei lalu.

Leon, yang berasal dari Fullerton, California, AS dituduh melompati pagar sebelum memasuki rumah Rihanna di Hollywood Hill.
Leon ditahan keesokan harinya setelah ditemukan oleh asisten Rihanna di rumah penyanyi asal Barbados itu.
Senin (14/5), Leon terlihat di Pusat Pengadilan Kriminal Foltz dan menghadapi hukuman maksimal enam tahun penjara jika terbukti bersalah.

Jaminan Leon telah ditetapkan sebesar US$135 (sekitar Rp1,9 juta) dan departemen kepolisian Los Angeles hingga kini masih menginvestigasi kasus ini secara spesifik dan detail.
Sementara, Rihanna sendiri dilaporkan tengah menggarap album yang terinspirasi dari musik reggae. Vogue mengungkap bahwa rekaman terbaru Rihanna ini akan mendapat pengaruh dari Bob Marley dan produser Supa Dups.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com



Terhubung dengan kami

@963MedanFM
Get it on Google Play

Hubungi kami

Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238