Kementerian Perhubungan melarang pesawat Boeing 737 MAX 8 terbang untuk sementara waktu. Keputusan ini diambil imbas kecelakaan Ethiopian Airlines.
"Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan," kata Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti dalam keterangan tertulis, Senin (11/3/2019).
Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang. Inspeksi akan dimulai esok hari. Selama masa inspeksi itu, pesawat Boeing 737 MAX 8 yang dimiliki maskapai Indonesia tak boleh mengudara.
Kemenhub selama ini sudah melakukan pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-8 MAX sejak 30 Oktober 2018 pasca-kecelakaan JT610. Saat itu aturannya adalah jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi, pesawat langsung di-grounded di tempat.
Sebelumnya diberitakan, pesawat Ethiopian Airlines ET-AVJ jatuh dalam penerbangan rute Addis Ababa-Nairobi. Semua penumpang tewas, salah satunya WNI. Pesawat yang jatuh ini memiliki tipe yang sama dengan Lion Air PK-LQP, yaitu Boeing 737 MAX 8. Di Indonesia, pesawat tipe ini dioperasikan oleh Lion Air dan Garuda Indonesia.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-4462510/kemenhub-larang-boeing-737-max-8-terbang-sementara?utm_content=detikcom&utm_term=echobox&utm_medium=oa&utm_campaign=detikcomsocmed&utm_source=Facebook&fbclid=IwAR0h8sBrIIcY3GZvxLG_EzrP2mpxjOn1ptPYBlLHWM_2tjEhFkw52SMRrl8#Echobox=1552300810