Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Jakarta Tetap Jadi Daerah Khusus?
Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Jakarta Tetap Jadi Daerah Khusus?
Ibu Kota Negara Indonesia, resmi diumumkan pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Jakarta bakal tak lagi menyandang status sebagai daerah khusus ibu kota (DKI).
"Bisa nanti akan jadi daerah otonom biasa, atau daerah otonomi khusus untuk pertumbuhan bisnis dan ekonomi," kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik saat dihubungi, Selasa (27/8/2019).
Akmal mengatakan pihaknya masih mengkaji peralihan status Jakarta. Menurut Akmal, UU yang mengatur DKI Jakarta juga akan berubah.
"Betul (masih kajian). Nanti akan di atur dengan UU pengganti UU DKI Jakarta," ujar dia.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan, meski ibu kota dipindah, Jakarta akan tetap menjadi pusat bisnis dan perdagangan.
"Jakarta akan tetap menjadi prioritas pembangunan dan jadi pusat bisnis, perdagangan, jasa berskala regional dan global," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta.
Jokowi menambahkan usulan dari Pemprov DKI tentang rancangan anggaran untuk pembangunan infrastruktur hingga 2030 sebesar Rp 571 triliun juga tetap dilakukan.
"Rencana DKI Jakarta lakukan urban yang dianggarkan Rp 570 triliun tetap dijalankan," katanya.
Ibu Kota Negara Indonesia, resmi diumumkan pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Jakarta bakal tak lagi menyandang status sebagai daerah khusus ibu kota (DKI).
"Bisa nanti akan jadi daerah otonom biasa, atau daerah otonomi khusus untuk pertumbuhan bisnis dan ekonomi," kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik saat dihubungi, Selasa (27/8/2019).
Akmal mengatakan pihaknya masih mengkaji peralihan status Jakarta. Menurut Akmal, UU yang mengatur DKI Jakarta juga akan berubah.
"Betul (masih kajian). Nanti akan di atur dengan UU pengganti UU DKI Jakarta," ujar dia.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan, meski ibu kota dipindah, Jakarta akan tetap menjadi pusat bisnis dan perdagangan.
"Jakarta akan tetap menjadi prioritas pembangunan dan jadi pusat bisnis, perdagangan, jasa berskala regional dan global," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta.
Jokowi menambahkan usulan dari Pemprov DKI tentang rancangan anggaran untuk pembangunan infrastruktur hingga 2030 sebesar Rp 571 triliun juga tetap dilakukan.
"Rencana DKI Jakarta lakukan urban yang dianggarkan Rp 570 triliun tetap dijalankan," katanya.
Ibu Kota Negara Indonesia, resmi diumumkan pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Jakarta bakal tak lagi menyandang status sebagai daerah khusus ibu kota (DKI).
"Bisa nanti akan jadi daerah otonom biasa, atau daerah otonomi khusus untuk pertumbuhan bisnis dan ekonomi," kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik saat dihubungi, Selasa (27/8/2019).
Akmal mengatakan pihaknya masih mengkaji peralihan status Jakarta. Menurut Akmal, UU yang mengatur DKI Jakarta juga akan berubah.
"Betul (masih kajian). Nanti akan di atur dengan UU pengganti UU DKI Jakarta," ujar dia.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan, meski ibu kota dipindah, Jakarta akan tetap menjadi pusat bisnis dan perdagangan.
"Jakarta akan tetap menjadi prioritas pembangunan dan jadi pusat bisnis, perdagangan, jasa berskala regional dan global," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta.
Jokowi menambahkan usulan dari Pemprov DKI tentang rancangan anggaran untuk pembangunan infrastruktur hingga 2030 sebesar Rp 571 triliun juga tetap dilakukan.
"Rencana DKI Jakarta lakukan urban yang dianggarkan Rp 570 triliun tetap dijalankan," katanya.
sumber, detik.com
Hubungi kami
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238