Kasus pasien positif terpapar korona hingga kini sudah mencapai 134 orang. Diprediksi angka itu terus bertambah. Atas situasi seperti itu, Badan Nasional Penggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status keadaan darurat akibat wabah virus korona.
Keputusan itu berdasar pada surat keputusan kepala BNPB Nomor 13.A tahun 2020.
“Menetapkan perpanjangan status keamanan tertentu darurat bencana penyakit akibat virus korona di Indonesia,” ujar Kepala BNPB Doni Monardo
Dalam surat tersebut Doni mengatakan, perpanjangan status darurat dimulai dari 29 Februari hingga 29 Mei 2020 atau 91 hari. Artinya hingga hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2020. Pasalnya berdasar pada hari cuti bersama libur tanggal merah, pada 24-25 Mei 2020 merupakan Idul Fitri.
Sementara itu, atas pandemi covid-19 di Indonesia ini, hingga kini terdapat 227 orang yang positif terpapar.
Juru Bicara (Jubir) Pemerintahan untuk Penanganan Wabah Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, penambahan kasus korona terjadi di berbagai daerah. Rinciannya, 1 pasien di Jawa Barat, 1 pasien di Jawa Tengah, 1 pasien di Banten, dan 14 pasien di DKI Jakarta.
Sejauh ini sebanyak 11 pasien di Indonesia yang sebelumnya positif terpapar virus corona telah dinyatakan pulih. Sementara, sebanyak 19 orang pasien positif virus corona meninggal dunia.
sumber, jawapos.com