image
Kasus Plagiat, Pihak Katy Perry Harus Ganti Rugi Rp39,5 M

07 August 2019 3636 Viewed  https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20190802124738-227-417703/kasus-plagiat-pihak-katy-perry-harus-ganti-rugi-rp395-m

Katy Perry, rekan kolaborasi, dan label yang menaunginya divonis pengadilan mesti ganti rugi sebesar US$2,7 juta atau setara dengan Rp39,5 miliar karena terbukti melakukan plagiat lagu Joyful Noise (2009) saat menggarap lagu Dark Horse (2013). Keputusan pengadilan ini menjadi kemenangan besar dari Marcus Gray alias Flame, musisi pencipta Joyful Noise yang bertahan tetap menggugat Perry selama lima tahun terakhir.

Bukan hanya bertahan menggugat Katy Perry yang merupakan bintang besar, ia juga harus melawan para kuasa hukum ternama yang membela Katy Perry, para rekan duetnya, plus label musik besar. Namun, jumlah ganti rugi yang mesti dibayar Katy Perry dan tim dia ini jauh dari tuntutan Gray dan dua rekan duetnya yang mencapai US$20 juta atau setara dengan Rp284 miliar.

Meski begitu, pihak Gray mengaku puas dengan keputusan pengadilan. "Kami berada di sini tidak bermaksud untuk menghukum siapa pun," kata kuasa hukum Gray, Michael A Kahn. "Klien kami datang ke sini mencari keadilan, dan mereka merasa mendapatkan keadilan dari pihak juri,"

Perry sendiri dihukum harus ganti rugi sebesar US$550 ribu, Rp7,8 miliar. Label yang menaunginya, Capitol Records memiliki jumlah tanggungan yang lebih besar, yaitu US$1,2 juta atau sekitar Rp17 miliar. Sedangkan sisanya, dibagi ke pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan lagu 'Dark Horse'.

Kuasa hukum Katy Perry, Christine Lepera mengatakan mereka akan banding atas keputusan tersebut.

"Para penulis Dark Horse mempertimbangkan ini sebagai dagelan keadilan," kata Lepera.

Katy Perry sempat membawakan 'Dark Horse' dalam Prismatic World Tour sebelum kena kasus plagiat.


Lagu Dark Horse yang bernada hip-hop dan hit di berbagai negara, termasuk Indonesia. Lagu ini bertahan di nomor satu tangga lagu Billboard Hot 100 pada awal 2014 dan sempat dibawakan Perry dalam acara paruh waktu Super Bowl. Gray mulai menggugat Katy Perry pada 2014 lalu. Lagu Joyful Noise yang termasuk lagu pujian dengan ala rap itu bertolak belakang dengan nuansa Dark Horse yang 'gelap'. Gray semula menggugat Dark Horse dan menyebut lagu itu mencemarkan keluhuran musiknya.

Sidang yang berjalan selama dua pekan berlangsung dalam dua fase: musik dan uang. Perry menjadi saksi di hari pertama persidangan dengan agenda mendengar kesaksian. Perry bersaksi, seperti sesama penulis lagu itu lainnya, bahwa dia tidak pernah mendengar soal Gray atau Flame atau pun 'Joyful Noise' sampai ia digugat.

Bahkan ia sempat membuat suasana persidangan penuh tawa ketika mengalami masalah teknis saat akan memperdengarkan lagu 'Dark Horse'. "Saya bisa membawakannya secara live," kata Perry. Juri juga mendengarkan kesaksian ahli musik pada bagian yang diperdebatkan, sebagian musik yang dimainkan sebagai latar lagu 'Dark Horse' yang disebut ada di hampir semua bagian lagu 'Joyful Noise'.

Ketika para juri diberitahu untuk hanya mempertimbangkan bagian yang bermasalah tersebut, juri memberikan vonis mengejutkan pada Senin (29/7) bahwa mereka menyebut enam penggarap lagu 'Dark Horse' bertanggung jawab karena menjiplak 'Joyful Noise'. Enam penulis lagu itu termasuk Katy Perry yang hanya bertugas menulis lirik, penulis lirik lainnya Sarah Hudson, dan Juicy J yang menulis lirik bagian rap. Sedangkan bagian lagu instrumental yang paling banyak dipermasalahkan merupakan ciptaan Dr Luke, Max Martin, dan Circuit.


sumber: cnnindonesia.com

Terhubung dengan kami

@963MedanFM
Get it on Google Play

Hubungi kami

Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238